Skip to main content

Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib

Kurikulum 2013 adalah kurikulum pendidikan Indonesia yang mulai berlaku pada tahun 2014 untuk seluruh jenjang pendidikan di Indonesia. Kurikulum ini dibentuk untuk menggantikan sistem pendidikan KTSP yang sudah berlaku sejak tahun 2006. Pergantian kurikulum pendidikan membuat perubahan besar dalam dunia pendidikan Indonesia, sehingga di masa awal penerapannya, sebagian besar murid mengalami kesulitan untuk beradaptasi dengan kurikulum yang baru.

      Mengacu pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Menengah terdapat satu perubahan pada di Kurikulum 2013 yaitu menjadikan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Adanya kewajiban untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka tersebut sesungguhnya menimbulkan sedikit kontroversi.

      Pertama, terdapat ketidaksinkronan antara Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Di mana Undang-Undang terkait pramuka yang secara hierarki dan tata urutan perundang-undangan berada di atas peraturan menteri, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa pramuka adalah gerakan yang sifatnya mandiri, sukarela, dan non politis dengan penjelasan lebih lanjut yang dimaksud “sukarela” adalah keanggotaannya adalah atas kemauan sendiri dan tidak karena diwajibkan.

      Sesungguhnya dengan melihat penjelasan tersebut, sistem pendidikan KTSP sudah tepat dalam melaksanakan amanat Undang-Undang, yaitu pramuka bukanlah ekstrakurikuler wajib dan kedudukannya sama seperti ekstrakurikuler lainnya. Peserta didik memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan mengikuti kegiatan tersebut atau tidak. Namun demikian untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif tentunya kita perlu memahami dasar dan alasan mewajibkan ekstrakurikuler ini berdasarkan Permendikbud.

      Terdapat beberapa pertimbangan di dalam Permendikbud nomor 63 tahun 2014 yang menjadikan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. Pertimbangan tersebut di antaranya yaitu dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan peserta didik akan menjadi insan yang mencintai alam dan mandiri. Kegiatan pramuka juga diharapkan menjadikan insan yang terlatih, terampil, berdisiplin, dan siap bekerja sama.

      Kedua, berdasarkan pengalaman empiris penulis, sebagian peserta didik enggan mengikuti kegiatan kepramukaan. Secara ekstrem, beberapa dari mereka malah lebih memilih untuk membolos ketimbang mengikuti pembelajaran. Sebagian peserta didik yang pada dasarnya tidak tertarik menjadi terpaksa untuk mengikuti kegiatan pembelajaran. Konsekuensinya peserta didik hanya mengikuti kegiatan pramuka dengan tujuan mengisi absen ketimbang benar-benar mempelajari dan memahami apa yang diajarkan.

      Kesimpulannya, meskipun memiliki tujuan yang mulia, mewajibkan kegiatan pramuka harusnya tetap mengacu pada keselarasan dan hierarki tata urutan perundang-undangan dan ditambah harus memperhatikan kebutuhan dan aspirasi para peserta didik. Walhasil, keputusan menjadikan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib agaknya masih perlu ditinjau ulang.

Comments